28 August 2026

Jangan Tambah Produksi Batubara, Terapkan Windfall Tax

Jakarta, 28 Agustus 2026 — Pemerintah dinilai menunjukkan inkonsistensi mendasar dalam meramu kebijakan fiskal dan transisi energi. Di tengah mendesaknya kebutuhan memperluas ruang fiskal untuk pemulihan bencana dan mitigasi krisis iklim, pemerintah justru memilih menunda penerapan windfall profit tax (pajak keuntungan tak terduga) bagi perusahaan batubara, sambil mempertimbangkan peningkatan kuota produksi batubara lewat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pilihan itu justru diambil saat kondisi pasar batu bara memenuhi kriteria windfall profit tax—bahkan menjadi alasan utama mengapa pajak itu diperlukan.

Harga acuan batubara Newscastle tercatat USD 131,25 per ton pada 26 Agustus 2026, naik 18% dibanding periode yang sama tahun lalu (Trading Economics). Laba emiten pun mengikuti pada kuartal I 2026. Namun, negara tidak memungut apapun dari kelebihan laba itu, karena instrumennya yang tidak kunjung diberlakukan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah belum akan mengenakan windfall tax tahun ini. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut peningkatan produksi batubara sebagai salah satu instrumen penambah pendapatan negara . Padahal, windfall tax dirancang sebagai salah satu instrumen strategis untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perpajakan secara lebih adil.

Kini, alih-alih memajaki, pemerintah justru menggenjot pemasukan dari sektor ekstraktif dengan menambah produksi batubara. Kebijakan yang bertolak belakang ini dikritik oleh peneliti dan organisasi masyarakat sipil. Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, menilai bahwa menggenjot volume produksi batubara adalah langkah keliru yang mengorbankan masa depan lingkungan demi solusi jangka pendek.

Meningkatkan produksi batubara mungkin menambah penerimaan dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan masalah struktural karena memperpanjang ekstraktivisme dan penggunaan energi kotor di Indonesia. Jauh berbeda dengan windfall tax yang fokus menyasar keuntungan berlebih dari industri batu bara, sehingga keadilan dari sisi The Polluter Pays Principle terpenuhi. Negara harus memastikan orang super kaya dan industri raksasa batu bara membayar lebih banyak dan skema pungutan yang saat ini berlaku belum mewadahi itu. ” ujar Jaya.

Senada dengan itu, Dwi Wulan Ramadani dari CERAH menegaskan bahwa instrumen tersebut seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai wacana baru. Terlebih, kerangka kebijakan mengenai windfall tax telah tercantum secara resmi dalam rancangan Rencana Kinerja Pemerintah (RKP) 2027. Bappenas merancangnya berlaku pada 2027 sebagai salah satu andalan untuk mencapai target rasio pajak 10,5% PDB. 

“Ketika ruang fiskal terbatas sementara kebutuhan pendanaan krisis iklim terus meningkat, pemerintah membutuhkan sumber penerimaan baru yang tidak membebani rumah tangga. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi alasan penundaan, melainkan keberanian politik untuk menjalankannya,” kata Dwi Wulan.

Dari perspektif anggaran dan keadilan sosial, Sisilia Nurmala Dewi dari 350 Indonesia menyoroti pentingnya kehadiran APBN yang antisipatif terhadap bencana. Menurutnya, pendanaan pemulihan tidak boleh lagi selalu mengandalkan skema reaktif atau menunggu realokasi setelah bencana terjadi.

Keuntungan besar dari batubara itu lahir dari perusakan alam dan penderitaan warga. Tarik kontribusinya secara adil. Gunakan untuk memulihkan masyarakat terdampak dan memperkuat ketahanan iklim. Selama ini, biaya bencana ekologis—dari banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan—selalu jatuh ke masyarakat dan APBN. Bukan ke pihak yang paling untung dari krisis.   ” tegas Sisilia.

Kritik serupa disampaikan oleh Rendy Dharmawansyah dari Climate Rangers Jakarta. Ia mengingatkan bahwa keputusan ekonomi hari ini akan menentukan beban yang harus dipikul oleh generasi mendatang.

Penerimaan negara dari tambahan hasil produksi batubara habis dengan cepat digunakan dalam satu tahun anggaran saja. Namun, negara tidak melihat bahwa lahan hijau yang  tersingkirkan oleh lubang bekas aktivitas pertambangan, gambut yang kering, keanekaragaman hayati yang punah, serta emisinya terus membebani generasi selanjutnya dalam jangka waktu yang jauh lebih lama.  Negara lebih pintar untuk mewariskan kerusakan lingkungan, risiko bencana iklim yang besar, dan biaya transisi yang mahal, tetapi negara tidak cukup pintar untuk memilih menyimpan energi fosil tetap tersimpan di dalam tanah (keep it in the ground) dan mewariskan pada generasi berikutnya berupa modal kemandirian energi yang sesungguhnya.” ujar Rendy.

Pilihan mempertahankan ketergantungan pada batubara ini juga dinilai menampar komitmen transisi energi yang sedang dibangun pemerintah sendiri. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp secara nasional dengan target akselerasi tiga tahun. Namun di sisi lain, keran ekstraksi energi fosil justru kembali dilebarkan. Sehingga kebijakan windfall tax di Indonesia merupakan hal yang seharusnya sudah dimulai agar dapat sejalan dengan rencana transisi energi. 


For media queries and interviews, please contact:

Dwi Wulan – Indonesia CERAH: 0878-3289-2902

Jaya Darmawan – CELIOS: 0812-2304-0651
Novia Azzahra – Climate Rangers Jakarta: 0858-6353-6548

Suriadi Darmoko – 350 Indonesia: 085737439019