Market Forces Laporkan OCBC ke Bursa Singapura atas Pembiayaan Terkait PLTU Captive di Indonesia

Singapura/Jakarta, 24 Februari 2026, Organisasi lingkungan Market Forces mengajukan pengaduan kepada Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange/SGX) terkait potensi ketidaksesuaian antara komitmen publik bank asal Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) dan praktik pembiayaannya yang melibatkan Harita Nickel Group (Harita).
Pengaduan tersebut menyoroti keterlibatan pembiayaan OCBC kepada entitas Harita yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive untuk mendukung smelter nikel di Pulau Obi, Indonesia.
Dalam Responsible Financing Framework, OCBC menyatakan tidak akan membiayai proyek pembangkit listrik batu bara baru serta menerapkan ambang batas paparan batu bara sebesar maksimal 25% untuk klien baru dan 50% untuk klien eksisting. Market Forces menilai terdapat pertanyaan material mengenai bagaimana kebijakan tersebut diterapkan terhadap klien yang operasionalnya bergantung pada pembangkit listrik batu bara captive.
Binbin Mariana, Asia Energy Finance Campaigner Market Forces mengatakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi yang material bagi investor dan pasar, khususnya terkait pengungkapan risiko transisi iklim serta penerapan kebijakan pembiayaan batu bara OCBC.
“Pendanaan OCBC kepada entitas Harita yang operasinya bergantung pada pembangkit listrik batu bara industri untuk mendukung smelter nikel di Pulau Obi, Indonesia, menunjukkan adanya kemungkinan celah dalam penerapan kebijakan yang memungkinkan pembiayaan aktivitas berbasis batu bara tetap berlangsung. Singapore Exchange perlu mempertimbangkan untuk menelaah apakah terdapat potensi risiko misrepresentasi kepada investor serta kepatuhan terhadap ketentuan pengungkapan dalam SGX Rulebooks,” kata Mariana.
Menurut Mariana, terdapat kebutuhan akan kejelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana eksposur OCBC terhadap perusahaan yang operasionalnya bergantung pada PLTU batu bara, serta bagaimana risiko transisi iklim dari eksposur tersebut dikelola dan diungkapkan kepada investor.

“Investor membutuhkan transparansi yang memadai terkait bagaimana pembiayaan kepada perusahaan yang bergantung pada pembangkit listrik batu bara dapat selaras dengan kebijakan internal bank, target iklim global, serta komitmen transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan publik Harita, perusahaan saat ini mengoperasikan PLTU berkapasitas 910 megawatt (MW) dan berencana meningkatkan kapasitas berbasis fosil menjadi 1.670 MW untuk mendukung operasional smelter nikel di Pulau Obi. Sementara itu, kapasitas tenaga surya yang dilaporkan saat ini berjumlah 40 MW.
Pengaduan tersebut juga merujuk pada laporan keberlanjutan Harita yang menunjukkan peningkatan emisi karbon dari 3,74 juta ton CO₂e pada 2022 menjadi 10,87 juta ton CO₂e pada 2024.
Kontak Media:
Binbin Mariana, Asia Energy Finance Campaigner, Market Forces: +62-8156-155-135, binbin.mariana@marketforces.org.au
OCBC merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX) dan tunduk pada SGX Rulebooks. Kepatuhan diawasi oleh SGX RegCo, yang memiliki berbagai kewenangan penegakan, termasuk mengeluarkan teguran publik dan mewajibkan kepatuhan.
Bagikan Artikel:





