Putusan PTUN Jakarta Janggal dan Abaikan Fakta Persidangan Gugatan RUKN 2025-2060: WNI Masih Harus Berjuang!

Jakarta, 5 Mei 2026 – Putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 dengan dalih bukan objek keputusan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan RUKN melalui bukti surat, saksi fakta, dan para ahli yang sudah dihadirkan para pihak.
Dalam persidangan sebelumnya, para ahli yakni Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., (ahli hukum administrasi), Prof. Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D. (ahli energi dan ketenagalistrikan), Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M. (ahli hukum lingkungan), sudah secara terang menerangkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XXI/2023 sudah secara jelas menyebut bahwa “fungsi pengawasan harus dimulai sejak perencanaan suatu kegiatan dirumuskan” sehingga hal ini bisa menjadi dasar kuat pertimbangan hakim bahwa RUKN merupakan rencana yang mengikat secara hukum.

Kebijakan ketenagalistrikan nasional yang termuat dalam RUKN 2025-2060 bukan kebijakan baru, sebab merupakan penjabaran yang lebih rinci dari kebijakan yang ada di Kebijakan Energi Nasional (KEN). RUKN berfungsi untuk mengimplementasikan kebijakan, termasuk dalam perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang mendasarinya. Materi muatan RUKN sebagai Objek Sengketa diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM no. 8 tahun 2021 yang menunjukkan sifat konkret-individual Objek Sengketa dalam Pasal 5 Permen ESDM No. 8 tahun 2021.
“Kami menghormati Putusan PTUN Jakarta. Namun demikian, yang diuji di persidangan bukan niat, melainkan prosedur dan substansi RUKN, dan di situlah problemnya terlihat jelas. Fakta-fakta yang terungkap melalui ratusan bukti surat, beberapa keterangan saksi fakta, dan keterangan ahli dengan latar belakang yang beragam, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam RUKN yang diuji,” ujar Renie Aryandani dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.
Fenomena tidak diterimanya atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap sejumlah gugatan masyarakat sipil dalam beberapa perkara terakhir menunjukkan adanya kecenderungan tertentu dalam praktik pengujian di PTUN, yang patut menjadi perhatian bersama dalam kerangka penguatan akses keadilan.
“Oleh karena itu, kami menilai masih terdapat perbedaan penilaian terhadap fakta dan penerapan hukum dalam putusan ini. Hal tersebut akan kami tindak lanjuti melalui upaya hukum yang tersedia yakni dengan mengajukan banding, guna memastikan bahwa setiap keputusan administrasi negara—dalam hal ini yang diterbitkan oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral—benar-benar memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan asas umum pemerintahan yang baik.” tambah Renie Aryandani.
Majelis hakim PTUN Jakarta seharusnya memahami bahwa RUKN bukan sekadar rencana di atas kertas, sebab dokumen ini digunakan untuk membentuk sistem ketenagalistrikan nasional, termasuk di antaranya penyusunan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi, serta keputusan bisnis atau investasi negara. Hakim PTUN seharusnya tetap berwenang mengadili karena terdapat akibat hukum nyata dan langsung dari rencana tersebut sebab dalam RUKN memuat di antaranya: latar belakang (pokok-pokok KEN terkait ketenagalistrikan dan landasan hukum), Kebijakan Ketenagalistrikan Nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional.
“WALHI keberatan dengan putusan PTUN Jakarta karena Majelis Hakim gagal melihat RUKN sebagai kebijakan pemerintah yang memperpanjang operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, alih-alih mempercepat pensiun dini. Kebijakan ini berpotensi memperparah ketimpangan lingkungan dan ekonomi lokal, seperti kasus Gugatan WALHI terhadap PLTU PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Nadesico Nickel Industry yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Poso jelas bahwa aktivitas PLTU berdampak buruk pada pencemaran sungai dan ekonomi masyarakat sekitar. RUKN tidak bisa dilihat sebagai kebijakan yang bersifat normatif, prospektif, dan perencanaan ketenagalistrikan, karena dampaknya sudah dirasakan oleh lingkungan hidup dan masyarakat,” kata Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Melalui putusan ini dapat terlihat bahwa PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa RUKN bermasalah secara prosedural karena tidak memasukkan analisis dampak lingkungan yang komprehensif-partisipatif dan tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi syarat penyusunannya.
Dalam proses penyusunan RUKN 2025-2060 ini, Kementerian ESDM tidak melakukan partisipasi bermakna kepada masyarakat serta pemerintah provinsi. Dalam bukti yang terungkap pada persidangan setidaknya ada empat provinsi di Indonesia yakni Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan yang mengaku tidak pernah dilibatkan atau diikutsertakan dalam proses penyusunan RUKN 2025-2060 [1].

Pada saat ini, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga tengah menggugat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Putusan atas RUKN 2025-2060 memperpanjang masalah ketidaksinkronan kebijakan pemerintah karena tidak sinkron dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Padahal RUPTL 2025-2034 merujuk pada RUKN 2025-2060.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2024 lalu menyebutkan bahwa ketidaksinkronan antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PLN dapat mengakibatkan interest bearing debt (hutang berbunga dari bunga pinjaman) yang melebihi batas aman, serta meningkatkan beban subsidi dan kompensasi listrik pada tahun 2025-2040.
“Putusan janggal PTUN Jakarta tidak hanya melewatkan kesempatan penting untuk menyelamatkan Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak katastropik dari krisis iklim [2], tapi juga mengabaikan krisis fiskal dan kesulitan ekonomi yang sedang rakyat Indonesia harus hadapi. Putusan PTUN Jakarta yang menyimpang ini, tidak bisa menutupi fakta bahwa RUKN saat ini memilih energi yang paling boros, tidak realistis, sekaligus meningkatkan kerentanan energi dan minim manfaat lingkungan, serta diterbitkan tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah. Dengan putusan ini, kedaulatan rakyat Indonesia atas energi semakin jauh dari cakrawala,” tutur Ahmad Ashov, Direktur Program Trend Asia.
Catatan Editorial:
[1] Bukti persidangan terkait pernyataan empat kepala daerah ini didapatkan melalui pengajuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi.
[2] Undang-Undang No 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 1986 Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa saringan gugatan untuk menilai kelengkapan syarat formil (dismissal process) seharusnya dilakukan di tahap awal dan diputuskan oleh Ketua Pengadilan
Media Contact
Renie Aryandani, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, +62822-9228-2338
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, +62857-7993-3255
Ahmad Ashov, Direktur Program Trend Asia +62811-1757-246
Share Article:








